Persyaratan Penerbitan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Kartu keluarga asli
  2. Foto copy KTP suami dan istri
  3. Foto copy buku nikah atau akta nikah
  4. SPTJM suami istri yang dibubuhi cap desa jika tidak ada buku nikah atau aktas nikah
  5. Foto copy keterangan lahir untuk tambah anak pada Kartu keluarga
  6. Foto copy ijazah untuk perubahan data
  7. Foto copy akta kematian untuk pisah Kartu keluarga jika ada
  8. Wajib lampirkan RT/RW

Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Foto copy Kartu keluarga
  2. Foto copy KTP yang bersangkutan
  3. Surat keterangan nikah Gereja atau Perwidian
  4. Foto gandeng 4×6 latar merah 3 lembar

Persyaratan Penerbitan Akta Cerai

  1. Penetepan keputusan Pengadilan Negeri tentang perceraian
  2. Kartu keluarga Asli
  3. KTP-el asli
  4. Akta Perkawinan Asli

Persyaratan Penerbitan Akta Lahir

  1. Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Buku KIA
  2. Foto copy Kartu keluarga
  3. Foto copy KTP orang tua
  4. Foto copy buku nikah atau akta nikah orang tua
  5. Foto copy ijazah untuk anak sudah memliki ijazah
  6. SPTJM kelahiran anak
  7. SPTJM pasangan suami istri
  8. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

Persyaratan Penerbitan Akta Kematian

  1. Surat kematian dari desa atau surat kematian dari dokter atau petugas kesehatan
  2. Foto copy KTP yang bersangkutan
  3. Foto copy KK yang bersangkutan