Tugas Pokok dan Fungsi

  1.  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buru Mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi
    kependudukan berdasarkan atas otonomi dan tugas pembantuan.
    a) Koordinasi dengan kantor kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
    bidang agama Kabupaten / Kota dan pengadilan agama yang berkaitan dengan pencatatan
    nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi penduduk yang beragama islam.
    b) Koordinasi dengan kantor Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
    bidang agama Kabupaten / Kota dalam memelihara hubungan timbale balik melalui
    pembinaan masing – masing kepada instansi vertikal dan UPT Dinas Kependudukan dan
    Pencatatan Sipil Kabupten/kota
    c) Koordinasi antar lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah di kabupaten/kota
    dalam penerbitan pelayanan administrasi kependudukan
    d) Penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian
    urusan administrasi kependudukan di Kabupaten/kota.
    e) Pengadaan blanko dokumen kependudukan selain blanko KTP el, formulir dan buku untuk
    pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sesuai dengan kebutuhan.
    f) Pengelolaan dan pelaporan penggunaan blanko dokumen kependudukan dan buku untuk
    pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
    g) Pembinaan, pembimbingan dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas UPT Dinas
    Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupten/kota yang berkaitan dengan pelayanan
    pencatatan sipil.
    h) Pembinaan, pembimbingan dan supervisi terhadap penugasan kepala desa atau yang
    disebut dengan nama lain
    i) Pelayanan secara aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa
    penting.
    j) Penerimaan dan permintaan data kependudukan dari Perwakilan RI melalui Menteri
    k) Fasilitasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan
    l) Penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan
    m) Sosialisasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan
    n) Kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi
    o) Komunikasi, informasi dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat
    p) Penyajian data kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan
    q) Supervisi bersama dengan kantor kementrian yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang agama Kabupten/kota dan pengadilan agama mengenai pelaporan
    pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi penduduk yang beragama islam dalam rangka
    pembangunan basis data kependudukan.
    r) Pengawasan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan.
  2.  Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buru
    Mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan
    mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan
    penyusunan program.
    a) Menyusun rencana sekretriat berdasarkan rencana kerja dinas
    b) Menyelenggarakan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan pelengkapan untuk
    mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas
    c) Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan dinas.
    d) Menyelenggarakan hubungan kerja di bidang administrasi dengan satuan kerja perangkat
    daerah terkait.
    e) Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung
    f) Menyiapkan dan Mengkoordinasikan penyusunan laporan evaluasi berkala dan tahunan
    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
    g) Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan
    fungsinya
    h) Memberikan penialaian terhadap stafnya dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
    i) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

  3. Kepala sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
    Mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program / kegiatan serta
    melaksanakan dan menyelenggarakan administrasi perencanaan
    a) Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagai
    acuan pelaksanaan tugas.
    b) Melaksanakan manajemen layanan urusan perencanaan rencana kerja dan anggarandinas
    dengan cara mengkoordinasikan dan membina layanan urusan perencanaan di lingkup
    dinas sesuai juklak dan juknis.
    c) Mengkoordinasikan pelaksanaan akuntansi dan menyiapkan laporan keuangan dinas.
    d) Membuat laporan pelaksanaan tugas pada sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
    e) Menyusun laporan berkala, tahunan dengan cara menghimpun data, mempelajari,
    mengelola dan menganalisis laporan hasil pelaksanaan program/kegiatan.
    f) Membuat laporan serta mengkoordinasikan penyusunan LAKIP
    g) Membuat laporan pelaksanaan tugas pada sub Bagian Perencanaan.
    h) Memberikan penialaian terhadap stafnya dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
    i) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
  4. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    Mempunyai tugas melaksanakan dan menyelenggarakan administrasi pengelolaan keuangan.
    a) Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
    b) Menyelenggarakan pelayanan administrasi umum kepegawaian
    c) Menginventarisir pengadaan, mengelola dan memelihara serta pengamanan alat – alat
    perlengkapan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
    d) Mengumpulkan dan mengolah data yang berhubungan dengan urusan kepegawaian berupa
    DUK, Bezzeting, Analisis Jabatan, Kenaikan Pangkat, Kenakan Berkala, Mutasi serta
    administrasi kepegawaian lainnya.
    e) Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan kerumah tanggaan dan keprotokolan sesuai
    rencana kebutuhan dinas.
    f) Mengatur pendistribusian surat keluar dan surat masuk sesuai permasalahannya agar
    penyampaian ke tujuan tepat waktu.
    g) Meminta arahan dan petunjuk tentang pelaksanaan program dan kegiatan dari pimpinan.
    h) Mengatur dan mendistribusikan tugas serta memberikan petunjuk kepada bawahan pada
    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
    i) Menyiapkan dan Mengkoordinasikan penyusunan laporan evaluasi, berkala dan tahunan
    sub bagian
    j) Memberikan penialaian terhadap stafnya dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
    k) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan

  5. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
    Mempunyai tugas pokok Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
    a) Penyusunan perencanaan pelayanan Pendaftaran Penduduk
    b) Perumusan kebijakan teknis Pendaftaran Penduduk
    c) Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
    d) Pelaksanaan pelayanan Pendaftaran Penduduk
    e) Pelaksanaan penerbitan dokumen Pendaftaran Penduduk
    f) Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan Pendaftaran Penduduk.
    g) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk.
    h) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu – waktu kepada
    atasan.
    i) Memberikan penialaian terhadap stafnya dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
    j) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
  6. Kepala Seksi Identitas Penduduk
    Mempunyai tugas melaksanakan tugas Melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan
    kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan dan penerbitan dokumen
    pendaftaran penduduk.
    a) Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan dan penerbitan dokumen
    pendftaran penduduk meliputi biodata pendududuk, nomor induk kependudukan, kartu
    keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak.
    b) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan dan penerbitan dokumen
    pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu
    keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak.
    c) Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, pelaksanaan pelayanan dan penerbitan
    dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan,
    kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identits anak.
    d) Pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata
    penduduk nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik,
    kartu identitas anak.
    e) Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan penerbitan dokumen pendaftaran
    penduduk, dan
    f) Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen
    pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu
    keluarg, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak.
    g) Melakukan pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja bawahan serta memberikan
    sangsi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
    h) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada atasan.
    i) Memberikn pelayanan terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
    j) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

  7. Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk
    Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
    pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pindah datang.
    a) Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pindah datang penduduk.
    b) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pindah datang penduduk.
    c) Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pindah datang
    penduduk.
    d) Pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk, dan
    e) Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk.
    f) Melakukan pembinaan, pengawasan dan penilian kinerja bawahan serta memberikan
    sangsi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
    g) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada atasan.
    h) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
    i) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

  8. Kepala Seksi Pendataan Penduduk
    Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
    pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pendataan penduduk.
    a) Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelaksanaan pendataan penduduk.
    b) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pendataan penduduk.
    c) Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pendataan penduduk.
    d) Pelaksanaan pendataan penduduk, dan
    e) Penyiapan pengendalain dan evaluasi pelaksanaan pendataan penduduk.
    f) Melakukan pembinaan, pengawasa dan penilaian kinerja bawahan serta memberikan sangsi
    sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
    g) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada atasan.
    h) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
    i) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

  9. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
    Mempunyai tugas melaksanakan dan mengelola Pelayanan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
    a) Penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil.
    b) Perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil.
    c) Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil.
    d) Pelaksanaan pelayanan Pencatatan kelahiran
    e) Pelaksanaan penertiban dokumen pencatatan sipil.
    f) Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil.
    g) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil.
    h) Melakukan pembinaan, pengawasan dan penilaian kerja bawahan serta memberikan sangsi
    sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
    i) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada atasan.
    j) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
    k) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

  10. Kepala seksi kelahiran dan kematian
    Mempunyai tugas melaksanakan tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan
    kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran.
    a) Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan kelahiran.
    b) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan kelahiran.
    c) Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan
    kelahiran.
    d) Pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran.
    e) Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan kelahiran, dan
    f) Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran.
    g) Melakukan pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja bawahan serta memberikan
    sangsi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
    h) Melaporkan hasil tugas secara berkala maupun sewaktu-waktiu kepada atasan.
    i) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
    j) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  11. Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian
    Mempunyai tugas melaksanakan tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan
    kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaa pelayanan pencatatan perkawinan
    dan perceraian.
    a) Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan
    perceraian.
    b) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan perkawinan dan
    perceraian.
    c) Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pencatatan perkawinan
    dan perceraian
    d) Pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian.
    e) Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian ;
    dan
    f) Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan
    perceraian.
    g) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada atasan.
    h) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
    i) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

  12. Kepala Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian
    Mempunyai tugas melaksanakan tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan
    kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan
    pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan
    dan kematian.
    a) Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak,
    pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian.
    b) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan pengangkatan anak,
    pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian.
    c) Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pencatatan pengangkatan
    anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan
    kematian.
    d) Pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pegakuan anak, pengesahan anak,
    perubahan status kewarganegaraan dan kematian.
    e) Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan pengangkatan anak,
    pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian.
    f) Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan
    anak.
    g) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada atasan.
    h) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
    i) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  13. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
    Mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja dan pelaksanaan kegiatan di
    Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
    a) Penyusunan perencanaan pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, yang
    meliputi sistem Informasi Administrasi Kependudukan, pengolahan dan penyajian data
    kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan
    komunikasi.
    b) Perumusan kebijakan teknis pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan yang
    meliputi sistem Informasi Administrasi Kependudukan, pengolahan dan penyajian data
    kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan
    komunikasi.
    c) Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan Informasi Administrasi
    Kependudukan yang meliputi sistem Informasi Administrasi Kependudukan, pengolahan
    dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi
    informasi dan komunikasi.
    d) Pelaksanaan pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, yang meliputi sistem
    Informasi Administrasi Kependudukan pengolahan dan penyajian data kependudukan serta
    tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
    e) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
    f) Melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja bawahan serta memberikan
    sangsi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
    g) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu – waktu kepada
    atasan.
    h) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
    i) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

  14. Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
    Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
    pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
    a) Penyiapan koordinasi sistem Informasi Administrasi Kependudukan
    b) Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis sistem Informasi
    Administrasi Kependudukan.
    c) Penyiapan dan pelaksanan sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
    d) Penyiapan dan pelaksanan pembinaan sistem Informasi Administrasi Kependudukan,
    mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dn sentral data
    kependudukan.
    e) Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan
    f) Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung.
    g) Melakukan pembinaan, pengawasan serta penilaian kinerja bawahan dan memberikan
    sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
    h) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu – waktu kepada
    atasan.
    i) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
    j) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  15. Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan
    Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
    pembinaan dan koordinasi sertapelaksanaan pengolahn dan penyajian data Kependudukan
    a) Penyiapan koordinasi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan
    b) Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Pengolahan dan Penyajian
    Data Kependudukan.
    c) Penyiapan dan pelaksanan Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan
    d) Penyiapan dan pelaksanan pembinaan Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan
    e) Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan
    f) Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung.
    g) Melakukan pembinaan, pengawasan serta penilaian kinerja bawahan dan memberikan
    sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
    h) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu – waktu kepada
    atasan.
    i) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
    j) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

  16. Kepala Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya manusia Teknologi Informasi dan komunikasi
    Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
    pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan tata kelola Teknologi Informasi dan komunikasi serta
    Sumber Daya manusia Teknologi Informasi dan komunikasi
    a) Penyiapan koordinasi pelaksanan tata kelola Teknologi Informasi dan komunikasi serta
    Sumber Daya manusia Teknologi Informasi dan komunikasi
    b) Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Tata Kelola Teknologi
    Informasi dan komunikasi serta Sumber Daya manusia Teknologi Informasi dan komunikasi.
    c) Penyiapan dan pelaksanan Tata Kelola Teknologi Informasi dan komunikasi
    d) Penyiapan dan pelaksanan Sumber Daya manusia Teknologi Informasi dan komunikasi
    e) Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan
    f) Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung.
    g) Melakukan pembinaan, pengawasan serta penilaian kinerja bawahan serta memberikan
    sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
    h) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu – waktu kepada
    atasan.
    i) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
    j) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

  17. Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
    Mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja dan pelaksanaan kegiatan di
    Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.
    a) Penyusunan perencanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama serta
    inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
    b) Perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama
    serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
    c) Pelaksanaan pembinan dan koordinasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan,
    kerjasama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
    d) Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
    e) Pelasanaan kerjasama administrasi kependudukan
    f) Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
    g) Pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan,
    kerjasama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
    h) Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan.
    i) Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung.
    j) Melakukan pembinaan, pengawasan serta penilaian kinerja bawahan serta memberikan
    sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
    k) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu – waktu kepada
    atasan.
    l) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
    m) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  18. Kepala Seksi Kerjasama
    Mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan
    teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan kerjasama administrasi kependudukan.
    a) Penyiapan bahan koordinasi kerjasama administrasi kependudukan.
    b) Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis kerjasama administrasi
    kependudukan.
    c) Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan teknis kerjasama administrasi kependudukan.
    d) Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kerjasama administrasi kependudukan.
    e) Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan.
    f) Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung.
    g) Melakukan pembinaan, pengawasan serta penilaian kinerja bawahan serta memberikan
    sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
    h) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu – waktu kepada
    atasan.
    i) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
    j) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  19. Kepala Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan
    Mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan
    teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen
    kependudukan.
    a) Penyiapan koordinasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
    b) Penyiapanbahan peremcanaan dan perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan
    dokumen kependudukan.
    c) Penyiapan bahan pembinaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
    d) Penyiapan dan pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
    e) Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen
    kependudukan.
    f) Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan.
    g) Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung.
    h) Melakukan pembinaan, pengawasan serta penilaian kinerja bawahan serta memberikan
    sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
    i) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu – waktu kepada
    atasan.
    j) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
    k) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

  20. Kepala Seksi Inovasi Pelayanan
    Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan
    teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi
    kependudukan.
    a) Penyiapan koordinasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
    b) Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis inovasi pelayanan
    administrasi kependudukan.
    c) Penyiapan bahan pembinaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
    d) Penyiapan dan pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
    e) Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi
    kependudukan.
    f) Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan.
    g) Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung.
    h) Melakukan pembinaan, pengawasan serta penilaian kerja bawahan serta memberikan
    sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
    i) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu – waktu kepada
    atasan.
    j) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
    k) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.