Skip to content
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buru Mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi
kependudukan berdasarkan atas otonomi dan tugas pembantuan.
a) Koordinasi dengan kantor kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama Kabupaten / Kota dan pengadilan agama yang berkaitan dengan pencatatan
nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi penduduk yang beragama islam.
b) Koordinasi dengan kantor Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama Kabupaten / Kota dalam memelihara hubungan timbale balik melalui
pembinaan masing – masing kepada instansi vertikal dan UPT Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupten/kota
c) Koordinasi antar lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah di kabupaten/kota
dalam penerbitan pelayanan administrasi kependudukan
d) Penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian
urusan administrasi kependudukan di Kabupaten/kota.
e) Pengadaan blanko dokumen kependudukan selain blanko KTP el, formulir dan buku untuk
pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sesuai dengan kebutuhan.
f) Pengelolaan dan pelaporan penggunaan blanko dokumen kependudukan dan buku untuk
pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
g) Pembinaan, pembimbingan dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas UPT Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupten/kota yang berkaitan dengan pelayanan
pencatatan sipil.
h) Pembinaan, pembimbingan dan supervisi terhadap penugasan kepala desa atau yang
disebut dengan nama lain
i) Pelayanan secara aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa
penting.
j) Penerimaan dan permintaan data kependudukan dari Perwakilan RI melalui Menteri
k) Fasilitasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan
l) Penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan
m) Sosialisasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan
n) Kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi
o) Komunikasi, informasi dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat
p) Penyajian data kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan
q) Supervisi bersama dengan kantor kementrian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama Kabupten/kota dan pengadilan agama mengenai pelaporan
pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi penduduk yang beragama islam dalam rangka
pembangunan basis data kependudukan.
r) Pengawasan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan.
- Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buru
Mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan
mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan
penyusunan program.
a) Menyusun rencana sekretriat berdasarkan rencana kerja dinas
b) Menyelenggarakan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan pelengkapan untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas
c) Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan dinas.
d) Menyelenggarakan hubungan kerja di bidang administrasi dengan satuan kerja perangkat
daerah terkait.
e) Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung
f) Menyiapkan dan Mengkoordinasikan penyusunan laporan evaluasi berkala dan tahunan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
g) Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan
fungsinya
h) Memberikan penialaian terhadap stafnya dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
i) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
- Kepala sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program / kegiatan serta
melaksanakan dan menyelenggarakan administrasi perencanaan
a) Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagai
acuan pelaksanaan tugas.
b) Melaksanakan manajemen layanan urusan perencanaan rencana kerja dan anggarandinas
dengan cara mengkoordinasikan dan membina layanan urusan perencanaan di lingkup
dinas sesuai juklak dan juknis.
c) Mengkoordinasikan pelaksanaan akuntansi dan menyiapkan laporan keuangan dinas.
d) Membuat laporan pelaksanaan tugas pada sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
e) Menyusun laporan berkala, tahunan dengan cara menghimpun data, mempelajari,
mengelola dan menganalisis laporan hasil pelaksanaan program/kegiatan.
f) Membuat laporan serta mengkoordinasikan penyusunan LAKIP
g) Membuat laporan pelaksanaan tugas pada sub Bagian Perencanaan.
h) Memberikan penialaian terhadap stafnya dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
i) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas melaksanakan dan menyelenggarakan administrasi pengelolaan keuangan.
a) Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b) Menyelenggarakan pelayanan administrasi umum kepegawaian
c) Menginventarisir pengadaan, mengelola dan memelihara serta pengamanan alat – alat
perlengkapan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
d) Mengumpulkan dan mengolah data yang berhubungan dengan urusan kepegawaian berupa
DUK, Bezzeting, Analisis Jabatan, Kenaikan Pangkat, Kenakan Berkala, Mutasi serta
administrasi kepegawaian lainnya.
e) Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan kerumah tanggaan dan keprotokolan sesuai
rencana kebutuhan dinas.
f) Mengatur pendistribusian surat keluar dan surat masuk sesuai permasalahannya agar
penyampaian ke tujuan tepat waktu.
g) Meminta arahan dan petunjuk tentang pelaksanaan program dan kegiatan dari pimpinan.
h) Mengatur dan mendistribusikan tugas serta memberikan petunjuk kepada bawahan pada
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
i) Menyiapkan dan Mengkoordinasikan penyusunan laporan evaluasi, berkala dan tahunan
sub bagian
j) Memberikan penialaian terhadap stafnya dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
k) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
- Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Mempunyai tugas pokok Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
a) Penyusunan perencanaan pelayanan Pendaftaran Penduduk
b) Perumusan kebijakan teknis Pendaftaran Penduduk
c) Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
d) Pelaksanaan pelayanan Pendaftaran Penduduk
e) Pelaksanaan penerbitan dokumen Pendaftaran Penduduk
f) Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan Pendaftaran Penduduk.
g) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk.
h) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu – waktu kepada
atasan.
i) Memberikan penialaian terhadap stafnya dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
j) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
- Kepala Seksi Identitas Penduduk
Mempunyai tugas melaksanakan tugas Melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan
kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan dan penerbitan dokumen
pendaftaran penduduk.
a) Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan dan penerbitan dokumen
pendftaran penduduk meliputi biodata pendududuk, nomor induk kependudukan, kartu
keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak.
b) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan dan penerbitan dokumen
pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu
keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak.
c) Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, pelaksanaan pelayanan dan penerbitan
dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan,
kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identits anak.
d) Pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata
penduduk nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik,
kartu identitas anak.
e) Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan penerbitan dokumen pendaftaran
penduduk, dan
f) Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen
pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu
keluarg, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak.
g) Melakukan pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja bawahan serta memberikan
sangsi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
h) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada atasan.
i) Memberikn pelayanan terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
j) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
- Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pindah datang.
a) Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pindah datang penduduk.
b) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pindah datang penduduk.
c) Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pindah datang
penduduk.
d) Pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk, dan
e) Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk.
f) Melakukan pembinaan, pengawasan dan penilian kinerja bawahan serta memberikan
sangsi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
g) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada atasan.
h) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
i) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Seksi Pendataan Penduduk
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pendataan penduduk.
a) Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelaksanaan pendataan penduduk.
b) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pendataan penduduk.
c) Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pendataan penduduk.
d) Pelaksanaan pendataan penduduk, dan
e) Penyiapan pengendalain dan evaluasi pelaksanaan pendataan penduduk.
f) Melakukan pembinaan, pengawasa dan penilaian kinerja bawahan serta memberikan sangsi
sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
g) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada atasan.
h) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
i) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Mempunyai tugas melaksanakan dan mengelola Pelayanan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
a) Penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil.
b) Perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil.
c) Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil.
d) Pelaksanaan pelayanan Pencatatan kelahiran
e) Pelaksanaan penertiban dokumen pencatatan sipil.
f) Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil.
g) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil.
h) Melakukan pembinaan, pengawasan dan penilaian kerja bawahan serta memberikan sangsi
sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
i) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada atasan.
j) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
k) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala seksi kelahiran dan kematian
Mempunyai tugas melaksanakan tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan
kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran.
a) Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan kelahiran.
b) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan kelahiran.
c) Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan
kelahiran.
d) Pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran.
e) Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan kelahiran, dan
f) Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran.
g) Melakukan pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja bawahan serta memberikan
sangsi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
h) Melaporkan hasil tugas secara berkala maupun sewaktu-waktiu kepada atasan.
i) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
j) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian
Mempunyai tugas melaksanakan tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan
kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaa pelayanan pencatatan perkawinan
dan perceraian.
a) Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan
perceraian.
b) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan perkawinan dan
perceraian.
c) Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pencatatan perkawinan
dan perceraian
d) Pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian.
e) Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian ;
dan
f) Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan
perceraian.
g) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada atasan.
h) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
i) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
- Kepala Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian
Mempunyai tugas melaksanakan tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan
kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan
pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan
dan kematian.
a) Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak,
pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian.
b) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan pengangkatan anak,
pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian.
c) Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pencatatan pengangkatan
anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan
kematian.
d) Pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pegakuan anak, pengesahan anak,
perubahan status kewarganegaraan dan kematian.
e) Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan pengangkatan anak,
pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian.
f) Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan
anak.
g) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada atasan.
h) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
i) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja dan pelaksanaan kegiatan di
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
a) Penyusunan perencanaan pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, yang
meliputi sistem Informasi Administrasi Kependudukan, pengolahan dan penyajian data
kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan
komunikasi.
b) Perumusan kebijakan teknis pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan yang
meliputi sistem Informasi Administrasi Kependudukan, pengolahan dan penyajian data
kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan
komunikasi.
c) Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan yang meliputi sistem Informasi Administrasi Kependudukan, pengolahan
dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi
informasi dan komunikasi.
d) Pelaksanaan pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, yang meliputi sistem
Informasi Administrasi Kependudukan pengolahan dan penyajian data kependudukan serta
tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
e) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
f) Melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja bawahan serta memberikan
sangsi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
g) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu – waktu kepada
atasan.
h) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
i) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
a) Penyiapan koordinasi sistem Informasi Administrasi Kependudukan
b) Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis sistem Informasi
Administrasi Kependudukan.
c) Penyiapan dan pelaksanan sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
d) Penyiapan dan pelaksanan pembinaan sistem Informasi Administrasi Kependudukan,
mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dn sentral data
kependudukan.
e) Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan
f) Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung.
g) Melakukan pembinaan, pengawasan serta penilaian kinerja bawahan dan memberikan
sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
h) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu – waktu kepada
atasan.
i) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
j) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan koordinasi sertapelaksanaan pengolahn dan penyajian data Kependudukan
a) Penyiapan koordinasi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan
b) Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Pengolahan dan Penyajian
Data Kependudukan.
c) Penyiapan dan pelaksanan Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan
d) Penyiapan dan pelaksanan pembinaan Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan
e) Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan
f) Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung.
g) Melakukan pembinaan, pengawasan serta penilaian kinerja bawahan dan memberikan
sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
h) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu – waktu kepada
atasan.
i) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
j) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya manusia Teknologi Informasi dan komunikasi
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan tata kelola Teknologi Informasi dan komunikasi serta
Sumber Daya manusia Teknologi Informasi dan komunikasi
a) Penyiapan koordinasi pelaksanan tata kelola Teknologi Informasi dan komunikasi serta
Sumber Daya manusia Teknologi Informasi dan komunikasi
b) Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Tata Kelola Teknologi
Informasi dan komunikasi serta Sumber Daya manusia Teknologi Informasi dan komunikasi.
c) Penyiapan dan pelaksanan Tata Kelola Teknologi Informasi dan komunikasi
d) Penyiapan dan pelaksanan Sumber Daya manusia Teknologi Informasi dan komunikasi
e) Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan
f) Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung.
g) Melakukan pembinaan, pengawasan serta penilaian kinerja bawahan serta memberikan
sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
h) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu – waktu kepada
atasan.
i) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
j) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja dan pelaksanaan kegiatan di
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.
a) Penyusunan perencanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama serta
inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
b) Perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama
serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
c) Pelaksanaan pembinan dan koordinasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan,
kerjasama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
d) Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
e) Pelasanaan kerjasama administrasi kependudukan
f) Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
g) Pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan,
kerjasama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
h) Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan.
i) Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung.
j) Melakukan pembinaan, pengawasan serta penilaian kinerja bawahan serta memberikan
sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
k) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu – waktu kepada
atasan.
l) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
m) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Seksi Kerjasama
Mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan
teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan kerjasama administrasi kependudukan.
a) Penyiapan bahan koordinasi kerjasama administrasi kependudukan.
b) Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis kerjasama administrasi
kependudukan.
c) Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan teknis kerjasama administrasi kependudukan.
d) Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kerjasama administrasi kependudukan.
e) Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan.
f) Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung.
g) Melakukan pembinaan, pengawasan serta penilaian kinerja bawahan serta memberikan
sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
h) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu – waktu kepada
atasan.
i) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
j) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan
Mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan
teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen
kependudukan.
a) Penyiapan koordinasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
b) Penyiapanbahan peremcanaan dan perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan
dokumen kependudukan.
c) Penyiapan bahan pembinaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
d) Penyiapan dan pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
e) Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen
kependudukan.
f) Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan.
g) Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung.
h) Melakukan pembinaan, pengawasan serta penilaian kinerja bawahan serta memberikan
sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
i) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu – waktu kepada
atasan.
j) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
k) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Seksi Inovasi Pelayanan
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan
teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi
kependudukan.
a) Penyiapan koordinasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
b) Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis inovasi pelayanan
administrasi kependudukan.
c) Penyiapan bahan pembinaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
d) Penyiapan dan pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
e) Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi
kependudukan.
f) Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan.
g) Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung.
h) Melakukan pembinaan, pengawasan serta penilaian kerja bawahan serta memberikan
sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
i) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu – waktu kepada
atasan.
j) Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
k) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.