a. Tujuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru adalah :
1. Meningkatkan Administrasi Kependudukan dan Akta-akta Pencatatan Sipil berbasis teknologi informasi;
2. Meningkatnya kualitas Pelayanan Publik secara prima
3. Meningkatnya kualitas Sumber Daya Manusia aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
4. Meningkatnya kepastian hukum dan dasar hukum tentang administrasi kependudukan dan akta-akta Pencatatan sipil.
b. Sasaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru adalah :
1. Terciptanya Sistem Teknologi Informasi Administrasi Kependudukan dan Akta-akta Pencatatan Sipil serta terwujudnya Sistem Administrasi pengolahan kearsipan/dokumen Negara;
2. Terwujudnya peningkatan layanan penerbitan administrasi kependudukan dan akta-akta capil serta Meningkatnya efektifitas kinerja aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memadai serta Meningkatnya pemeliharaan hardware dan software sistem pelayanan administrasi kependudukan dan Pencatatan sipil;
4. Tersusunnya prosedur administrasi kependudukan dan akta-akta Pencatatan sipil serta Terwujudnya kesadaran dan pemahaman masyarakat akan kepastian hukum serta pentingnya administrasi kependudukan dan akta-akta Pencatatan sipil.