Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal, baik di lingkungan masing – masing maupun antara satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain sesuai dengan tugas masing – masing.

Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi wajib mengawasi bawahan masing – masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah – langkah yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.
1) Kepala Dinas bertanggung jawab untuk memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing – masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanan tugas bawahannya.
2) Sekretaris Dinas wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk – petunjuk serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas untuk menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya.
3) Kepala Bidang wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk – petunjuk serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas untuk menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya.
4) Kepala Sub Bagian wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk – petunjuk serta bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas untuk menyampaikan laporan tentang hasil pelaksanaan tugas tepat waktunya.
5). Kepala Seksi Bagian wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk – petunjuk serta bertanggung jawab kepada Kepala Bidang untuk menyampaikan laporan tentang hasil pelaksanaan tugas tepat waktunya